Aturan yang diusulkan menegaskan bahwa penggunaan AI tidak memindahkan tanggung jawab profesional: manusia tetap harus memeriksa fakta, kutipan, dan kejujuran dokumen.

Pengadilan Banding Sirkuit ke-10 AS mengusulkan kewajiban sertifikasi bagi pengacara dan pihak tanpa kuasa hukum yang memakai AI generatif. Mereka harus menyatakan bahwa dokumen telah ditinjau manusia sebelum diajukan.

Mengapa aturan tambahan dianggap perlu?

Pengadilan masih menemukan kutipan perkara palsu dan informasi keliru dalam dokumen berbantuan AI. Aturan profesi sebenarnya telah mewajibkan ketelitian, tetapi sertifikasi khusus membuat tanggung jawab lebih terlihat. Pelanggaran dapat berujung denda, disiplin, atau penolakan dokumen.

AI dapat membantu menyusun argumen, tetapi tidak dapat menjadi pihak yang menanggung akibat hukum dari kesalahan.

Keseimbangan antara efisiensi dan ketelitian

Larangan total dapat menghambat akses terhadap alat riset. Sebaliknya, penggunaan tanpa pemeriksaan merusak proses peradilan. Pendekatan sertifikasi mempertahankan manfaat AI sambil menempatkan kewajiban pada orang yang mengajukan dokumen.

Relevansi bagi Indonesia

Kantor hukum dan instansi dapat membuat kebijakan serupa: setiap keluaran AI harus memiliki penanggung jawab, sumber primer harus dibuka, dan kutipan diperiksa manual. Data klien tidak boleh dimasukkan ke layanan publik tanpa dasar serta perlindungan yang jelas.